Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak

Menyambut baik rekomendasi jember

  Menyambut baik rekomendasi jember   Oleh : Afriansyah, S.H Pada tanggal 10-13 november lalu asosiasi pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara menggelar konferensi nasional hukum tatanegara ke-4 di jember. Rekomendasi yang lahir dari pikiran-pikiran intelektual yang didalamnya terdapat para guru besar, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari ratusan universitas se Indonesia, peneliti serta organisasi masyarakat ini melahirkan rekomendasi untuk kemajuan sistem hukum di indonesia. Adapun isi dari rekomendasi jember tentang Penataan Regulasi di Indonesia yang dikutif dari hasil konferensi tersebut memuat 3 rekomendasi yaitu Perampingan dan harmonisasi regulasi Pusat dan Daerah, Penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia Serta Pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitan dengan pembenahan sistem hukum nasional, ada beberapa hal penting yang

kekeliruan dalam mendalilkan landasan menetapkan UMP

aksi serikat pekerja pecah saat serikat pekerja menuntut kenaikan UMP(upah minimum provinsi) terkhusus di DKI. terjadi perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dengan pemerintah. hal ini bermula saat pemerintah DKI menetapkan UMP DKI berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan sementara serikat pekera meminta pemerintah provinsi menetapkan sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. apa sebenarnya perbedaan antara PP 78/2015 tersebut dengan UU 13/2003 ? Antara kedua peraturan tersebut terdapat friksi-friksi yang sangat berbeda. PP 78/2015 merumuskan bahwa dasar perumusan UMP mengacu kepada inflasi dan kondisi ekonomi, sementara UU 13/2003 mendasarkan penetapan pengupahan dari angka kebutuhan hidup layak pekerja. lalu pertanyaannya mana yang seharusnya dalil yang tepat dalam penetapan UMP tersebut? konsistensi Hukum tidak mengenal yang namanya pilihan terhadap kesukaan dalil tertentu dalam melakukan penetapan karena bukan wilayah pemerintah eksekutif melakukan ha

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DARI CONFLICT OF INTEREST

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DARI CONFLICT OF INTEREST Oleh : Afriansyah,SH Hukum adalah suatu produk yang tercipta untuk menjawab kebutuhan manusia, sejarah menunjukan hukum tidak pernah membutuhkan manusia sebagai alat kelangsungan kehidupan, namun manusialah yang membutuhkan keberadaan hukum agar kehidupan tercipta damai ( goal of life) dalam mencapai tujuan stabilitas berkehidupan. Dalam konsep ini hukum diposisikan sebagai the Lord of people atau hukum sebagai penguasa manusia bukan sebaliknya manusia yang menguasai hukum. hal ini tidak boleh terbalik atau dibolak-balikkan. ditengah kehidupan modern yang sudah memiliki konsep hukum yang jelas, sudah selayaknya hukum menjadi supremasi tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. konsep ideal negara makmur adalah suatu konsep yang dicitakan pendiri bangsa sudah seharusnya terlaksana, karena kita tidak lagi membicarakan bagaimana menemukan teori hukum baru melainkan mengembangkan teori hukum yang ada agar dapat menjadi payung

Penegakan Hukum Terhadap kompititas Persekusi dan penyebar kebencian

Persekusi menjadi isu yang tenar di beberapa media televisi nasional dan juga sosial media. Ini dimulai karena adanya sebuah pembicaraan hangat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) merilis kasus persekusi yang marak akhir-akhir ini. pemberitaan yang berlebihan sehingga berhasil membuat isu ini menjadi trending topik setelah isu ini meresahkan masyarakat apa sebenarnya makna Persekusi? dikutip dari kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. ada kata lain selain persekusi yang kiranya harus di utarakan. adalah memersekusi yang artinya menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, munculnya isu ini sebenarnya secara sosioal di sebabkan karena usainya isu "ahok" (ketidakpuasan penegakan hukum),ahok yang dimaksud bukanlah ahok sebagai person (orang) namun yang dimaksud disini adalah ahok sebagi (public issue).

Revolusi mental dalam membangun pemuda anti korupsi

(Afriansyah, Pegiat Anti Korupsi ) Anti korupsi adalah isu yang tidak pernah berhenti dalam pembahasan dalam kehidupan kita sehari-hari. Isu ini merupakan isu utama dalam roda pemerintahan di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap saat televisi menyuguhkan berita terjadinya korupsi oleh oknum di negeri ini. Hal ini menandakan bahwa angka korupsi dan budaya malu di negeri kita masih sangat jauh dari harapan. Wajar saja, selalu ada aksi pro anti korupsi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan pemuda yang mendukung penegak hukum agar lebih cepat dalam melakukan penegakan terhadap pidana khusus ini, karena korupsi adalah akar dari permasalahan bangsa yang sejauh ini membuat rakyat Indonesia tidak makmur dan jauh dari kecukupan. Inilah sebab mengapa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam belum mampu membuat seluruh rakyat indonesia makmur atas kekayaan alam yang dimiliki. Pada dasarnya usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga Ne

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI Rencana serius pemerintah untuk membubarkan HTI perlu dipelajari secara serius dan mendalam, karena rencaana pembubaran ormas ini jika tidak ditelaah dengan hati-hati akan menimbulkan dinamika perpecahan baru dalam bernegara dan berbangsa, dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri KOPOLHUKAM Wiranto, ada 5 hal yang menjadi alasan mengapa pemerintah perlu mengambil langkah melakukan pembubaran terhadap ormas HTI yaitu: 1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. 2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketert

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana?, ini hukum publik bung, keadilan yang tidak hanya memperhatikan keadilan bagi terdakwa, kepastian hukum terhadap rasa keadilan semua warga negara perlu dipertimbangkan, makanya hakim memiliki pertimbangan dlm menjatuhkan vonisnya apapun itu perkaranya, ada bahkan yang memvonis bebas, meskipun surat dakwaan berisi dakwaan yang berat kepada terdakwa. inilah perbedaannya dengan hukum perdata, karena memang hakim tidak boleh  melakukan ultra petita, karena tidak boleh memutus diluar dr tuntutan penggugat, kenapa tidak ada dasar pertimbngan hakim terhadap keadilan publik lainnya? ya karena dia bukan hukum publik, dan publik tidak punya kepentingan terhadap perkara para pihak yang bersengketa,
Home  /  Swarna Jambi  /  Upaya Membentang Diri Dari Sasaran Black Campaign Upaya Membentang Diri Dari Sasaran Black Campaign in  Swarna Jambi ,  Swarna Sarko ,  Swarna Tebo   26 Desember, 2016 0  Comments   49 Views Afriansyah Pengamatan Pilkada 3 Kabupaten dalam Provinsi Jambi OPINI,swarnajambi.com – Akhir-akhir ini banyak bertebaran di media kata-kata black campaign dan negative campaign maupun kata-kata serupa dalam bahasa Indonesia yaitu kampanye hitam dan kampanye negatif. Fenomena ini terjadi hampir diseluruh tataran media, Baik media informasi berbasis newsmedia(warta berita) maupun sosial media. Newsmedia yang terdiri dari media berita online dan cetak baik dalam bentuk berbadan hukum (resmi) maupun tidak berbadan hukum hampir sulit dibedakan, hal ini dikarenakan konten-konten yang ditampilkan sama kualitasnya, namun dapat dilihat perbedaan dari keduanya yaitu kontinuitas upload berita dan validnya sumber. Dalam masa kampanye Pilkada tentu saja kampanye