Langsung ke konten utama

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana



apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana?, ini hukum publik bung, keadilan yang tidak hanya memperhatikan keadilan bagi terdakwa, kepastian hukum terhadap rasa keadilan semua warga negara perlu dipertimbangkan, makanya hakim memiliki pertimbangan dlm menjatuhkan vonisnya apapun itu perkaranya, ada bahkan yang memvonis bebas, meskipun surat dakwaan berisi dakwaan yang berat kepada terdakwa.
inilah perbedaannya dengan hukum perdata, karena memang hakim tidak boleh melakukan ultra petita, karena tidak boleh memutus diluar dr tuntutan penggugat, kenapa tidak ada dasar pertimbngan hakim terhadap keadilan publik lainnya?
ya karena dia bukan hukum publik, dan publik tidak punya kepentingan terhadap perkara para pihak yang bersengketa,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendak...

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara...

Jembatan Beatrix

Jembatan Beatrix Afriansyahyusuf. Jembatan Beatrix brug atau dalam bahasa sarolangun nya adalah jeramba beatrix.jembatan ini terletak di pusat kota sarolangun yaitu terletak di sri pelayang kelurahan sarkam kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun provinsi jambi indonesia. jembatan ini awal mula nya tak semegah yang ada pada gambar.nama jembatan di ambil dari nama ratu belanda yang saat ini menguasai wilayah untuk sarolangun,adalah ratu beatrix brug.di buat pada 1923 dan di resmikan pada 1939.jembatan ini adalah satu-satu nya penghubung antara wilayah sri pelayang dan pasar sebelum adanya jembatan baru yang ada di jalan lintas sumatera di buat tak jauh dari jembatan ini.jembatan ini bisa saja menjadi satu-satunya jembatan penghubung,karena jembatan ini adalah situs sejarah,maka pemerintah membangun jembatan lintas untuk lalu lintas ekonomi dan sebagainya.sehingga tidak menjadi beban berat bagi jembatan ini yang tentunya akan mudah rusak dan lapuk.jembatan ini sempat roboh dan ta...