Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Revolusi mental dalam membangun pemuda anti korupsi

(Afriansyah, Pegiat Anti Korupsi ) Anti korupsi adalah isu yang tidak pernah berhenti dalam pembahasan dalam kehidupan kita sehari-hari. Isu ini merupakan isu utama dalam roda pemerintahan di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap saat televisi menyuguhkan berita terjadinya korupsi oleh oknum di negeri ini. Hal ini menandakan bahwa angka korupsi dan budaya malu di negeri kita masih sangat jauh dari harapan. Wajar saja, selalu ada aksi pro anti korupsi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan pemuda yang mendukung penegak hukum agar lebih cepat dalam melakukan penegakan terhadap pidana khusus ini, karena korupsi adalah akar dari permasalahan bangsa yang sejauh ini membuat rakyat Indonesia tidak makmur dan jauh dari kecukupan. Inilah sebab mengapa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam belum mampu membuat seluruh rakyat indonesia makmur atas kekayaan alam yang dimiliki. Pada dasarnya usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga Ne

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI Rencana serius pemerintah untuk membubarkan HTI perlu dipelajari secara serius dan mendalam, karena rencaana pembubaran ormas ini jika tidak ditelaah dengan hati-hati akan menimbulkan dinamika perpecahan baru dalam bernegara dan berbangsa, dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri KOPOLHUKAM Wiranto, ada 5 hal yang menjadi alasan mengapa pemerintah perlu mengambil langkah melakukan pembubaran terhadap ormas HTI yaitu: 1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. 2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketert

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana?, ini hukum publik bung, keadilan yang tidak hanya memperhatikan keadilan bagi terdakwa, kepastian hukum terhadap rasa keadilan semua warga negara perlu dipertimbangkan, makanya hakim memiliki pertimbangan dlm menjatuhkan vonisnya apapun itu perkaranya, ada bahkan yang memvonis bebas, meskipun surat dakwaan berisi dakwaan yang berat kepada terdakwa. inilah perbedaannya dengan hukum perdata, karena memang hakim tidak boleh  melakukan ultra petita, karena tidak boleh memutus diluar dr tuntutan penggugat, kenapa tidak ada dasar pertimbngan hakim terhadap keadilan publik lainnya? ya karena dia bukan hukum publik, dan publik tidak punya kepentingan terhadap perkara para pihak yang bersengketa,