Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DARI CONFLICT OF INTEREST

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DARI CONFLICT OF INTEREST Oleh : Afriansyah,SH Hukum adalah suatu produk yang tercipta untuk menjawab kebutuhan manusia, sejarah menunjukan hukum tidak pernah membutuhkan manusia sebagai alat kelangsungan kehidupan, namun manusialah yang membutuhkan keberadaan hukum agar kehidupan tercipta damai ( goal of life) dalam mencapai tujuan stabilitas berkehidupan. Dalam konsep ini hukum diposisikan sebagai the Lord of people atau hukum sebagai penguasa manusia bukan sebaliknya manusia yang menguasai hukum. hal ini tidak boleh terbalik atau dibolak-balikkan. ditengah kehidupan modern yang sudah memiliki konsep hukum yang jelas, sudah selayaknya hukum menjadi supremasi tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. konsep ideal negara makmur adalah suatu konsep yang dicitakan pendiri bangsa sudah seharusnya terlaksana, karena kita tidak lagi membicarakan bagaimana menemukan teori hukum baru melainkan mengembangkan teori hukum yang ada agar dapat menjadi payung