Langsung ke konten utama

Postingan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Postingan terbaru

TKI dieksekusi mati, Bargaining Position Indonesia Lemah?

TKI dieksekusi mati, Bargaining Position Indonesia Lemah? Oleh : Afriansyah, S.H. Pekan ini, Indonesia dihebohkan dengan hukuman mati warga negara Indonesia di Arab Saudi. Zaini Misrin TKI asal Bangkalan, Jawa Timur kembali masuk daftar kelam yang di eksekusi dengan tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Realita pahit pahlawan devisa ini semakin menambah rentetan panjang tingginya angka eksekusi mati TKI di Luar negeri. Data yang di kutip dari Kemlu, Sejak tahun 2011 100 orang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun 76 orang di antaranya telah bebas, 21 orang masih diproses, dan 3 orang lainnya telah dieksekusi. Pemerintah wajib melakukan upaya ekstra keras terhadap sejumlah kasus yang sedang berjalan proses hukumnya agar eksekusi mati serupa tidak terulang kembali. Di tinjau dari sisi hukum positif Arab Saudi, eksekusi mati yang dilakukan adalah upaya Arab Saudi melakukan penegakan hukum ( Law Enforcement) terhadap tindak pidana yang terjadi dengan menjalankan sepenu

"Pro-kontra penundan proses hukum bagi cakada yang terlibat korupsi"

"Pro-kontra penundan proses hukum bagi cakada yang terlibat korupsi" Oleh : Afriansyah, S.H Usulan pemerintah untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang berkompetisi dalam pilkada serentak mendatang kepada KPK menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Adapun pernyataan tersebut diucapkan oleh menkopolhukam usai rapat kordinasi pemerinth ,dpr dan lembaga penyelenggara Pilkada dikutip dari Kompas.com yaitu "Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," Masyarakat yang pro terhadap penegakan hukum menganggap usulan ini merupakan sebuah kemunduran dalam penegakan hukum. Pun demikian sebaliknya, masyarakat yang mengganggap penundaan proses hukum dalam masa pilkada sebagai wacana baik berpendapat bahwa hal ini dapat membuat iklim pilkada jauh dari politisasi hu

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak

Menyambut baik rekomendasi jember

  Menyambut baik rekomendasi jember   Oleh : Afriansyah, S.H Pada tanggal 10-13 november lalu asosiasi pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara menggelar konferensi nasional hukum tatanegara ke-4 di jember. Rekomendasi yang lahir dari pikiran-pikiran intelektual yang didalamnya terdapat para guru besar, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari ratusan universitas se Indonesia, peneliti serta organisasi masyarakat ini melahirkan rekomendasi untuk kemajuan sistem hukum di indonesia. Adapun isi dari rekomendasi jember tentang Penataan Regulasi di Indonesia yang dikutif dari hasil konferensi tersebut memuat 3 rekomendasi yaitu Perampingan dan harmonisasi regulasi Pusat dan Daerah, Penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia Serta Pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitan dengan pembenahan sistem hukum nasional, ada beberapa hal penting yang

kekeliruan dalam mendalilkan landasan menetapkan UMP

aksi serikat pekerja pecah saat serikat pekerja menuntut kenaikan UMP(upah minimum provinsi) terkhusus di DKI. terjadi perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dengan pemerintah. hal ini bermula saat pemerintah DKI menetapkan UMP DKI berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan sementara serikat pekera meminta pemerintah provinsi menetapkan sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. apa sebenarnya perbedaan antara PP 78/2015 tersebut dengan UU 13/2003 ? Antara kedua peraturan tersebut terdapat friksi-friksi yang sangat berbeda. PP 78/2015 merumuskan bahwa dasar perumusan UMP mengacu kepada inflasi dan kondisi ekonomi, sementara UU 13/2003 mendasarkan penetapan pengupahan dari angka kebutuhan hidup layak pekerja. lalu pertanyaannya mana yang seharusnya dalil yang tepat dalam penetapan UMP tersebut? konsistensi Hukum tidak mengenal yang namanya pilihan terhadap kesukaan dalil tertentu dalam melakukan penetapan karena bukan wilayah pemerintah eksekutif melakukan ha