aksi serikat pekerja pecah saat serikat pekerja menuntut kenaikan UMP(upah minimum provinsi) terkhusus di DKI. terjadi perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dengan pemerintah.
hal ini bermula saat pemerintah DKI menetapkan UMP DKI berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan sementara serikat pekera meminta pemerintah provinsi menetapkan sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
apa sebenarnya perbedaan antara PP 78/2015 tersebut dengan UU 13/2003 ?
Antara kedua peraturan tersebut terdapat friksi-friksi yang sangat berbeda. PP 78/2015 merumuskan bahwa dasar perumusan UMP mengacu kepada inflasi dan kondisi ekonomi, sementara UU 13/2003 mendasarkan penetapan pengupahan dari angka kebutuhan hidup layak pekerja. lalu pertanyaannya mana yang seharusnya dalil yang tepat dalam penetapan UMP tersebut?
konsistensi Hukum tidak mengenal yang namanya pilihan terhadap kesukaan dalil tertentu dalam melakukan penetapan karena bukan wilayah pemerintah eksekutif melakukan hal demikian melainkan wilayah yudikatif yang dikenal dengan jurisprudensi.Namun Apabila pemerintah eksekutif melakukan pilihan terhadap pilihan dasar hukum tesebut, pemerintah wajib memahami hukum secara menyeluruh. (konferhensif aproach), tanpa itu maka inflikasinya adalah ketidak adilan yang muncul.
dalam hukum administrasi negara kewenangan yang demikian tersebut di atas adalah benar kewenangan pemprov dalam hal ini adalah gubernur, kewenangam ini disebut kewenangan atribusi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap organ pemerintahan. (UU 30/2014).
amanat dari kewenangan ini melegitimasi bahwa penetapan (besichking) yang dilakukan pemerintah adalah benar dan sah secara huku.
Penetapan tersebut memang sah, namun apakah berkeadilankah?
Pemerintah perlu mendalami asas hukum yang harus ditaati oleh selaku penentu kebijakan (beshicking) dalam menetapkan sesuatu yaitu hirarki peraturan perundangan. dalam UU 10/2014 sudah jelas bahwa UU memiliki tingkatan lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, meskipun PP ini merupakan peraturan pelaksana. asas lex superior legi inferior wajib ditaati oleh pemerintah apapun alasannya karena ini merupakan amanah Undang-undang dan bukanlah saat yg tepat memilih dalil apa yang di pakai.
pemerintah perlu mengkaji cermat sebelum menetapkam UMP agar dalam penetapan tidak hanya memerhatikan kondisi perekonomian namun harus mengutamakan hukum yang berkeadilan. tentu saja penetapan UMP ini tidak berpihak baik kepada pekerja meskipun pemerintah menyertakan konpensasi tertentu yang di berikan kepada pekerja, seperti penurunan tarif khusus untuk pekerja dan diskon khusus berbelanja di gerai tertentu. hal ini boleh saja di lakukan pemerintah provinsi. namun substansinya tidak pas. karena antara penetapan UMP dengan konpensasi merupakan suatu hal yang terpisahkan dan tidak dapat di satukan.
Jika kita mencermati. landasan filosofis lahirnya UU 13/2003 adalah semangat untuk membawa pekerja setara dengan pengusaha. yng dimaksud adalah setara dalam hal hak dan kewajiban. pekerja berhak mendapat upah layak. dan wajib bekerja sesuai perjanjian .begitupun denga pengusaha berhak atas hasil kerja pekerja dan wajib memberikan upah layak lepada pekerja. kalimat ini merupakan kalimat hukum yang jelas tersirat dalm pasal di UU 13/2003. lalu mengapa pemprov menggunakan dalil PP 78/2015?
Jadi, hasil analisis sementara terhadap kesenhangan harapan dengan kenyataan (das sollen das sein) sangat parsial. Sehingga pernyataan pekerja adalah aset perusahaan terbantahkan jika pemerintah tidak hadir dalam pengaturan (regeling) hal dasar seperti ini.
angka upah antara 3,6jt dengan 3,9jt merupakan angka yang tipis yaitu selisih 300ribu saja. jikalah pendekatan yang dilakukan secara menyeluruh dilihat dari Angka hidup layak tentu seharusnya pemerintah tidak berat mengabulkan UMP DKI sebesar 3,9jt, dan itu tak akan membuat perusahaan bangkrut, namun jikapun pengusaha keberatan dengan usulan pekerja.pemprov dapat melakukan desision maker (kebijakan) tegas dengan menyatakan silahkan angkat kaki dari DKI jika tidak mau mensejahterkan pekerja.tentu hal ini akan sangat diapresiasi oleh pekerja.
Komitmen-komitmen memperdulikan rakyat adalah hal utama yang wajib diperhatikan pemerintah termasuk pemprov didalamnya sehingga amanat bernegara dalam UUD 1945 dapat terealisaai dengan benar yaitu adil dan makmur.
Oleh karenanya, Menetapkan sesuatu bukan pada tempatnya merupakan sebuah ketidak adilan yang tidak memihak kepada pekerja melainkan terhadap pengusaha.
Afriansyah
Mahasiswa magister Hukum Universitas Jayabaya
Komentar
Posting Komentar