Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak

Menyambut baik rekomendasi jember

  Menyambut baik rekomendasi jember   Oleh : Afriansyah, S.H Pada tanggal 10-13 november lalu asosiasi pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara menggelar konferensi nasional hukum tatanegara ke-4 di jember. Rekomendasi yang lahir dari pikiran-pikiran intelektual yang didalamnya terdapat para guru besar, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari ratusan universitas se Indonesia, peneliti serta organisasi masyarakat ini melahirkan rekomendasi untuk kemajuan sistem hukum di indonesia. Adapun isi dari rekomendasi jember tentang Penataan Regulasi di Indonesia yang dikutif dari hasil konferensi tersebut memuat 3 rekomendasi yaitu Perampingan dan harmonisasi regulasi Pusat dan Daerah, Penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia Serta Pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitan dengan pembenahan sistem hukum nasional, ada beberapa hal penting yang

kekeliruan dalam mendalilkan landasan menetapkan UMP

aksi serikat pekerja pecah saat serikat pekerja menuntut kenaikan UMP(upah minimum provinsi) terkhusus di DKI. terjadi perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dengan pemerintah. hal ini bermula saat pemerintah DKI menetapkan UMP DKI berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan sementara serikat pekera meminta pemerintah provinsi menetapkan sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. apa sebenarnya perbedaan antara PP 78/2015 tersebut dengan UU 13/2003 ? Antara kedua peraturan tersebut terdapat friksi-friksi yang sangat berbeda. PP 78/2015 merumuskan bahwa dasar perumusan UMP mengacu kepada inflasi dan kondisi ekonomi, sementara UU 13/2003 mendasarkan penetapan pengupahan dari angka kebutuhan hidup layak pekerja. lalu pertanyaannya mana yang seharusnya dalil yang tepat dalam penetapan UMP tersebut? konsistensi Hukum tidak mengenal yang namanya pilihan terhadap kesukaan dalil tertentu dalam melakukan penetapan karena bukan wilayah pemerintah eksekutif melakukan ha