Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRA PERADILAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA CALON KAPOLRI KOMJEN POL BUDI GUNAWAN OLEH KPK BERDASARKAN UU NO.30 TAHUN 2002 TENTANG KPK

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRA PERADILAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA CALON KAPOLRI KOMJEN POL BUDI GUNAWAN OLEH KPK BERDASARKAN UU NO.30 TAHUN 2002 TENTANG KPK Oleh : AFRIANSYAH YUSUF Senin,16 February 2015 sidang pra peradilan kasus Penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kapolri tunggal KomjenPol Budi Gunawan selesai.hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetok palu dan mengabulkan tuntutan pemohon sebagian dan menolak sebagian tuntutan pemohon.dalam sidang praperadilan ini hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah oleh termohon dlam hal ini adalah KPK dan tidak memiliki status hukum mengikat.artinya hakim memutuskan bahwa status yang disangkakan oleh kpk terhadap BG tidak benar dengan beberapa pertimbangan di antaranya sebagai berikut. 1.menyatakan bahwa BG bukan penyelenggara Negara saat menjabat kepala lembaga pendidikan polisi (kelemdikpol) namun BG adalah pejabat administrasi (pasal 11 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) 2.ti