Langsung ke konten utama

"Pro-kontra penundan proses hukum bagi cakada yang terlibat korupsi"

"Pro-kontra penundan proses hukum bagi cakada yang terlibat korupsi"
Oleh : Afriansyah, S.H



Usulan pemerintah untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang berkompetisi dalam pilkada serentak mendatang kepada KPK menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Adapun pernyataan tersebut diucapkan oleh menkopolhukam usai rapat kordinasi pemerinth ,dpr dan lembaga penyelenggara Pilkada dikutip dari Kompas.com yaitu
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,"

Masyarakat yang pro terhadap penegakan hukum menganggap usulan ini merupakan sebuah kemunduran dalam penegakan hukum.

Pun demikian sebaliknya, masyarakat yang mengganggap penundaan proses hukum dalam masa pilkada sebagai wacana baik berpendapat bahwa hal ini dapat membuat iklim pilkada jauh dari politisasi hukum yang  akan membawa kepada politik identitas maupun negatif campaign.

Pernytaan yang dilontarkan pasca rakorsus antra pemerintah, Dpr dan penyelenggara pilkada patut ditelusuri maksudnya.

Secara tersirat Menkopolklhukam memiliki maksud yang baik agar dalam proses pilkada isu hukum tidak dijadikan alat untuk mempolitisir keaadaan sehingga dapat berpengaruh terhadap kondusifitas pilkada tersebut. Namun hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Persoalan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh faktor faktor lain apalagi hal tersebut menghambat penegakan hukum.

Apabila benar adanya nanti penundaan terhadap proses hukum terhadap cakada yang terlibat persoalan hukum patut dicurigai bahwa ada apa dengan pemerintah?.

Indonesia adalah negara hukum

Dalam pasal 1 ayat(3) mengatakan negara indonesia adalah negara hukum.implikasi dari falsafah Sebagai negara hukum memiliki arti bahwa setiap aktifias bernegara haruslah dilandasi dengan hukum.hukum yang dimaksud adalah ada aturan yang mengatur. Dalam hal ini. Pertanyaan mendasar adalah apakah dapat negara meminta proses hukum tsb ditunda?

Pernyataan ini sungguh suatu kemunduran dalam penegakan hukum di Indnesia yang sedang berjuang dalam semngat pemberantasan korupsi.


Pemerintah dinilai ramah dengan korupsi

Masyarakat yang kontra terhadap penundaan ini melihat negara sedang ramah dengan pemberantasan korupsi dan kondisi ini akan memperburuk citra presiden. Yang merupakan nahkoda dalam bernegara.

Presiden harus memberikan pernyataan bahwa negara mendukung penuh pemberantasan korupsi, apapun momentumnya dan bagaimnapun keadaannya agar. Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap pemerintah. Upaya memanggil menkopolhukam dinilai perlu untuk memberikan peneguran agar tidak memberikan kesan pemerintah menstimulus pelemahan penegakan hukum.

Kpk harus bertindak gentle man

Disisi lain. Harusnya kita bergembira jika KPK segera memproses 34 nama yang akan dijadikan sebagai tersangka. KPK yang seharusnya tidak mendahului proses hukum hingga sampai pada tahap putusan pengadilan tetap harus mampu membuktikan bahwa KPK tidak diseret dalam pusaran kepentingan politik Pilkada.

Dikutip dari Kompas.com.ketua KPK mnyatakan ada 90% dari cakada yang berkompetisi di Pilkada sebagai calon tersangka. Oleh karenanya KPK harus segera melakukan proses hukum terhadap pernyataan tersebut. Jika tidak segera dibuktikan dan di ungkap maka jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terharap KPK akan melemah. Dan akan di labeli sebagai lembaga menakut-nakuti.

Pencerdasan politik masyarakat

Pilkada yang sejatinya merupakan ajang penjaringan pemimpin daerah sepenuhnya dimiliki oleh rakyat. Dengan semngat dari rakyat okeh rakyat dan untuk rakyat. Semangat ini haruslah di wujudkan dengan adanya pencerdasan politik dalam pilkada. Rakyat akan menentukan arah kemana daerahnya akan dibawa, oleh karenanya jika cakada yang nyata nyata terindikasi persoalan hukum dituda proses hukumnya tentu merupakan suatu pembodohan dalam proses demokrasi. Biarkan masyarakat melihat sendiri karakter calon pemimpin mereka yang akan dipilih apakah layak, atau tidak untuk memimpin daerah 5 tahun kedepan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak