MEMBANGUN KESADARAN HUKUM
DARI CONFLICT OF INTEREST
Oleh : Afriansyah,SH
Hukum adalah suatu produk yang tercipta untuk menjawab kebutuhan manusia, sejarah menunjukan hukum tidak pernah membutuhkan manusia sebagai alat kelangsungan kehidupan, namun manusialah yang membutuhkan keberadaan hukum agar kehidupan tercipta damai (goal of life) dalam mencapai tujuan stabilitas berkehidupan. Dalam konsep ini hukum diposisikan sebagai the Lord of people atau hukum sebagai penguasa manusia bukan sebaliknya manusia yang menguasai hukum. hal ini tidak boleh terbalik atau dibolak-balikkan.
ditengah kehidupan modern yang sudah memiliki konsep hukum yang jelas, sudah selayaknya hukum menjadi supremasi tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. konsep ideal negara makmur adalah suatu konsep yang dicitakan pendiri bangsa sudah seharusnya terlaksana, karena kita tidak lagi membicarakan bagaimana menemukan teori hukum baru melainkan mengembangkan teori hukum yang ada agar dapat menjadi payung tertinggi menjalankan hukum.
namun apa daya jika kenyataannya menunjukan hukum selalu di bawah kekuasaan manusia, tentu konsep ideal penerapan hukum tidak akan berjalan dan tersendat, bahkan terhenti, inilah celakanya jika orang-orang yang tidak seharusnya menjalankan amanah dalam penegakan hukum dan implikasi terhadap mind set bahwa hukum tidak berkuasa terhadap manusia, melainkan manusia menguasai hukum.
tidak perlu disebutkan praktik pelanggaran hukum apa yang terjadi akhir-akhir ini, mulai dari kejahatan hukum kelas milyaran hingga trilyunan. publik disuguhkan dengan drama bahwa korupsi merupakan hal yang umum terjadi dinegara ini, menariknya dalam mega kasus korupsi yang nyata terbukti malah dibenturkan dengan penegakan hukum. hukum seakan tak berdaya, terseret dalam konflik kepentingan antara penegakan hukum dengan pelanggengan pelanggaran hukum. inilah yang dikatakan conflict of interest.
Menurut Profesor Bambang Widodo Umar, Konflik
kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan
kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau
diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya
sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
salah satu
faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang melekat pada Penyelenggara Negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai
konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh
terhadap
performa kinerja
Penyelenggara Negara hingga mengakibatkan penegakan hukum chaos.
sebagai contoh dari konflic of interst ini adalah seorang yang rangkap jabatan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara, seperti wakil rakyat yang merangkap jabatan sebagai petinggi partai politik, tidak bisa dipungkiri conflict interes tak terhindarkan.
partai politik sebagai alat untuk mencapai suatu jabatan eksekutif tentu di usung oleh partai politik. bayangkan jika pemimpin tersebut tak berdaya dalam penegakkan hukum terhadap kader separtainya, tak akan ada parsamaan dimata hukum yang disajikan ke publik, apalagi publik sudah sangat pintar menilai isu-isu sektoral di era millenial.
formula ideal perlu dikemukakan agar conflict of interes ini tidak mengakibatkan tersendatnya penegakan hukum kita, upaya upaya konkrit perlu disadari politisi yang berada di birokrasi, maupun penegak hukum yang terseret kedalam pusaran politik maupun mapia peradilan.
terhadap para politisi yang saat ini berada di pemerintahan maupun posisi strategis hendaknya sadar akan peran dan fungsi, sadar bahwa politisi adalah pelaku terkuat dalam membawa peradaban ke keadaan kemakmuran, oleh karenanya jangan di campur adukkan antara ego politik dengan ego kesejahteraan rakyat,
Komentar
Posting Komentar