Anti korupsi
adalah isu yang tidak pernah berhenti dalam pembahasan dalam kehidupan kita
sehari-hari. Isu ini merupakan isu utama dalam roda pemerintahan di Indonesia.
Bagaimana tidak, hampir setiap saat televisi menyuguhkan berita terjadinya
korupsi oleh oknum di negeri ini. Hal ini menandakan bahwa angka korupsi dan
budaya malu di negeri kita masih sangat jauh dari harapan. Wajar saja, selalu
ada aksi pro anti korupsi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan pemuda
yang mendukung penegak hukum agar lebih cepat dalam melakukan penegakan
terhadap pidana khusus ini, karena korupsi adalah akar dari permasalahan bangsa
yang sejauh ini membuat rakyat Indonesia tidak makmur dan jauh dari kecukupan. Inilah
sebab mengapa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam belum mampu membuat
seluruh rakyat indonesia makmur atas kekayaan alam yang dimiliki.
Pada
dasarnya usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi
tanggungjawab lembaga Negara saja yang dalam hal ini lembaga penegak hukum
khususnya KPK, akan tetapi usaha pemberantasan merupakan tanggung jawab semua
warga masyarakat Indonesia, oleh karena perbuatan koruptif telah masuk dalam
semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, yang episentrum utamanya adalah
lembaga-lembaga negara dari tingkat atas sampai ketingkat yang paling rendah
yaitu kepala desa, bahkan sampai kepada RT/RW. Situasi tersebut sesungguhnya
sangat mengerikan (weird) karena dapat
mengancam integritas bangsa dan Negara kedepan.
Korupsi adalah penyakit
yang harus diobati, seumpama penyakit, korupsi harus diatasi secara permanen
agar imbasnya tidak menular ke sektor kehidupan lain yang akan mengkontaminasi
generasi baru di masa mendatang. Tentu hal ini tidak mudah dilakukan, namun
sebagai pemuda dan generasi pelurus bangsa, optimis harus selalu tertanam di
jiwa bahwa apa yang di usahakan dengan tujuan mulia akan terlaksana meskipun
agak lama, namun tetap konsisten dalam memperjuangkan Indonesia bersih dan
Indonesia yang berbudaya jujur.
Pemuda harus hadir
sebagai solusi dalam peranan penanganan dan penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi di Indonesia. Sebagaimana penulis
sebutkan diatas bahwa tanggung jawab usaha pemberantasan korupsi di Indonesia
tidak hanya menjadi tangung jawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggung
jawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi
penerus dan pelurus bangsa dan negara. Peranan
pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting
peranannya. Pemuda merupakan the high human capital of
Indonesia untuk masa depan Indonesia merdeka, disamping
peran vital yang diembannya pemuda
juga merupakan garda terdepan dsebagai agen
of social control dengan semangat dan gagasan yang dimilikinya pemuda
dimungkinkan mampu berfikir kritis dn bertindak strategis dalam peranannya
untuk menekan angka korupsi. Oleh karenanya, kaum pemuda harus mulai mengambil
peran dalam setiap usaha pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang bersih
dari KKN dan untuk Indonesia sejahtera.
Presiden Jokowi
meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 lalu tentang Gerakan Nasional
Revolusi Mental. Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun
karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental. Salah satu poin
dalam revolusi mental tersebut adalah membudayakan Indonesia bersih. Dalam pidatonya
yang dimuat di kompas, Jokowi menjelaskan maksud dari membudayakan Indonesia
bersih adalah bebas dari korupsi dan bersih dalam pelaksanaan aktifitas
berbangsa dan bernegara di semua sektor. Presiden mengakui bahwa korupsi adalah
masalah utama yang mengakibatkan distrust
terhadap penyelenggara negara karena pemerintah selalu gagal membendung
budaya korupsi yang selalu memiliki celah agar dilakukan oleh oknum dalam
pemerintahan. Dikutip dari Tempo.com, Dalam tahun 2016 ICW (Indonesia Corupption Watch) merilis jumlah kerugian negara sebesar
Rp.3 Triliun, sementara di muat di media Antaranews.com sepanjang tahun 2015
ICW (Indonesia Corupption Watch) merilis
kerugian negara sebesar Rp.31 Triliun. Jumlah ini tentu bukanlah jumlah yang
kecil jika di manfaatkan untuk menjalankan roda ekonomi nasional. Angka Rp.3
Triliun adalah sama dengan jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi
Jambi tahun 2014, dan jika dengan angka Rp.31 Triliun tentu ini akan dapat
menopang 30 provinsi yang berbeda dengan alokasi APBD yang sama.
Penegakan hukum
terhadap pidana korupsi ini telah di atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara jelas memuat
ketentuan korupsi dan hukum acara tipikor. Selain itu, juga ada lembaga
Independen yang khusus melaksanakan penegakan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yaitu KPK dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudah ada dua Undang-undang dalam
upaya penanganan perkara pidana khusus ini, namun kenyataannya juga marak kasus
korupsi terjadi dari hari ke hari seakan semakin kuat penegakan, semakin kuat
pula upaya oknum untuk mencari celah agar tidak terdeteksi.
Pola ini merupakan
masalah yang harus di telusuri dimana terjadi kesenjangan antara harapan dengan
kenyataan (das sollen das sein).
Secara teoritis empiris, Soerjono Soekanto menyebutkan dalam bukunya lima
faktor tegaknya hukum, instrumen penegakan hukum dapat dilihat dari 5 faktor
yaitu dari hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan pra sarana,
masyarakat dan kebudayaan.
1. Hukum itu sendiri
Menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum
adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai
lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
Dalam
faktor penegakan hukum yang pertama ini, penegakan hukum harus memiliki landasan
atau yang lebih lazim disebut dengan alas atau dasar hukum penegakannya.
Landasan ini memuat peraturan perundang-undangan muali dari yang tertinggi
hingga yang terendah dalam struktur peraturan perundang-undangan.
Indonesia
memiliki banyak sekali instrumen normatif penegakan hukum tindak pidana
korupsi, baik yang diatur khusus dalam Undang-undang maupun yang di atur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun faktanya angka tindak pidana
korupsi tidaklah hilang, mengapa ini bisa terjadi ? jawabannya adalah karena
kesalahan bukan terjadi dalam faktor yang pertama ini, namun ada pada
pelakunya.
2. Aparat Penegak Hukum
Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu
usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan
hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat
undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu,
setiap penegak hukum wajib menjalankan konsep penegakan hukum yang ideal dalam
menangani semua persoalan hukum, namun kenyataannya juga jauh dari harapan,
masih banyak publik yang tidak puas dengan sikap penegak hukum, hal ini
dikarenakan hukum tidak boleh sesuai selera masyarakat, karena hukum harus
ditegakkan dengan adil dan penuh kepastian. Dalam istilah yunani dikenal dengan
“Fiat Justitia Ruat Caelum”.
3. Sarana dan Prasarana
Sarana
dan Prasarana merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam penegakan hukum,
tanpa adanaya sarana dn prasaran maka penegakan hukum akan jelas tumpul dan
tidak akan objektif dalam pembuktian kebenarannya.bayangkan bagaimana mungkin
seorang menuduh bahwa seseorang lainya adalah pencuri di sebuah rumah dika
tidak dapat dibuktikan dengan kamera cctv
, inilah yang dimaksud dengan sarana. Lebih lugas lagi sarana dan prasarana
adalah penunjang agar penegak hukum dapat menjalankan fungsi penegakan hukum
dengan baik.
4. Kebudayaan
Bagaimanapun
hukum mengatur suatu sikap ketaatan yang universal, tidak akan berlaku jika
bertentangan dengan kebudayaan masyarakat. Hukum pada dasarnya adalah bersumber
dari kebudayaan masyarakat yang secara sukarela dipatuhi lalu kemudian di
tuangkan dalam format tertulis, inilah yang disebut dengan adat recht yang bersumber dari kebiasaan
masyarakat. Di Bali tidak berlaku UU Pornografi yang mewajibkan pembatasan
berpakaian bagi perempuan yang menyelenggarakan adatnya. Artinya, hukum yang
baik adalah hukum yang tidak bertentangan dengan budaya masyarakat dan masyarakat
memiliki rasa bertanggung jawab untuk
melaksanakan aturan tersebut.
5. Masyarakat
Unsur
yang terakhir adalah masyarakat sebagai moral
face. Masyarakat yang merupakan himpunan dari individu memiliki aturan
dalam beraktifitas, pada prinsipnya manusia adalah cenderung kepada kebenaran. Masyarakat
menginginkan adanya jaminan rasa aman, adanya jaminan terlindungi (feel to protect). Jaminan ini tentu
juga harus dibentuk dalam organ masyarakat. Masyarakat yang acuh terhadap
penegakan hukum dan keadilan tidak akan tercapai keinginan rasa aman. Karena keterbatasan
penegak hukum dalam mengungkap pelanggaran hukum dan kejahatan haruslah bersama
masyarakat agar rasa kuat dan gotong royong untuk keamanan tercipta, tanpa itu
semua tidak akan mungkin suatu negara akan aman dan damai.
Mengapa
di atas penulis membuat judul tentang hubungan revolusi mental dengan membangun
pemuda anti korupsi, karena pemuda adalah manusia yang masih segar dalam
pemikiran yang akan mampu melahirkan gagasan untuk menekan angka korupsi,
membendung budaya korup dengan program yang mereka susun dalam berorganisasi
dan berhimpun. Mental yang kuat dimiliki oleh pemuda harus didukung penuh oleh
pemerintah. Singkatnya pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk
memberikan peran kepada pemuda dalam membangun mental dan budaya anti korupsi
sejak dini. Indonesia Hebat jika pemudanya berintegritas dan bermartabat.
Komentar
Posting Komentar