Langsung ke konten utama

Arti sahabat (Lebih baik dari seribu)

afriansyahyusf.Di awali dengan kata mutiaraku dulu."lebih baiknpunya satu teman yang setia daripada punya sejuta teman tapi tak guna".ya itu adalah kata andalan dan pamungkas dinsetiap aktifitasku.tak pelak aku di cap orng yang punya teman.
Manaaa ada. Temannkubbanyak tapi sahabatkunsedikit.itu mau wajar.sahabat itu perbndingnnya satu banding seribu.artinya satu sahabat itu bagaikan punya Seribu teman guys.
So far.sejauh ini kalo mau berpergian ataupun kemana aja.minta kawanin sahabat lh .kpo sahabt gak bisa yansendiri aja.dan terkadang sendiri itu indah.sendiri itu berarti jadi diri sendiri.tapi garis bawahi juga bahwa kamu tepah menemukannsiapa diri kamu. Kamu harus percaya ada banyak anak muda yang belum tahu dan gak kenaln samasekali siapa diri nya.al hasil yq ikut-ikutan deh.kemana tenam nya pergi dia pergi.kemanpun dinajak teman ny mau.bukan karena ada kepentingan yang sama .tapi takut dan gak pd berjalan sendiri.contoh nya di kampus. Itu salah satu manusia bodoh menurutku.hehe.whatever with anybody said..
Yang terpenting itu .ingat yqng terpentingbadalah kamu telah kenal dan tahu siapa kamu.itu utamanya.seteoah itu kamu akan tahu apa yqmg akan kamu kerjakan apanyangbkamu lakukan apa yang kamubrencanakan dan apa yang ingin kamu wujudkan.baik dalam jangkanpendek maupan berkelanjutan.itu td soalnpengenalan diri kamu dan arti posizi kamu dlam pergaulan
Sekarang arti sahabat.yok kita kupas satu persatu.kalo kamu punya masalahbkamu gak bakalncerita kesemua teman kamu kan ?ya enggak lah.emangbsidang paripurna.analogi nya begini.gak semua yany kamu harus ceritakan mesti kMu sampaikan.dan gaknsemuanorang harus tahu pa yang kamu pendamkan guys.singkat kata.dari seiian banyak temen pastibsatu yang kamu percay untuk menjadi tan curhat.siapaaa diaaa ?
Ya sahabat kamu.kamu dk perlu deu bnyak banyak temanmtapi gak manfaat buat kamu.
Mulai sekarang coba deh twmukan who arw your self ?
Jawab itu dah.kqmu akan jadinsosoknyang kuatbdengan satu sahabat saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak