(subjek dan objek pajak)
Pajak penghasilan
Subyek pajak
- Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
- Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
- Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak
termasuk obyek pajak sebagai berikut:
- Badan perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Obyek pajak
Objek pajak
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan
Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang
luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam
Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai
kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya,
penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan
pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak
suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi
Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di
luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak
dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang
dikenakan tarif umum.
PPN
·Subjek
PPN. adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Psl. 1 angka 15 UU PPN).·Objek PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa meru-pakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenai PPN. Objek PPN
Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Bukan Objek PPN
UU PPN menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.
Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.
2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
[a.2]. Digiling.
[a.3]. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
[a.4]. Beras pecah.
[a.5]. Menir (groats) dari beras.
[b]. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
[b.1] Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji
jagung/jagung pipilan.
[b.2] Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
[c]. Sagu, dalam bentuk:
[c.1] Empulur sagu.
[c.2] Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
[d]. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
[e]. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
[e.1] Garam meja.
[e.2] Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);
4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
[1.a]. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
[1.b]. jasa dokter hewan;
[1.c]. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
[1.d]. jasa kebidanan dan dukun bayi;
[1.e]. jasa paramedis dan perawat; dan
[1.f]. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
[2.a]. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
[2.b]. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
[2.c]. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
[2.d]. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
[2.e]. jasa pemakaman termasuk krematorium;
[2.f]. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
[2.g]. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
[5.a]. jasa pelayanan rumah ibadah;
[5.b]. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
[5.c]. jasa lainnya di bidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
[6.a]. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
[6.b]. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
[10.a]. jasa tenaga kerja;
[10.b]. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
dan
[10.c]. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan;
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.
•
Subjek Pajak
adalah siapa (pihak-pihak) yang akan dikenakan, atau terutang, atau membayar,
atau memungut pajak.
•
Fungsi Subjek
Pajak adalah untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak.
•
Pada dasarnya subjek pajak terdiri atas :
•
Orang Pribadi.
Badan
Subjek Pajak di masing-masing jenis
pajak :
- Subjek Pajak Penghasilan.
a) Orang Pribadi.
b) Badan.
c) Bentuk
Usaha Tetap (BUT).
Subjek Pajak (PPh) dibedakan antara
:
–
Subjek Pajak Dalam Negeri.
–
Subjek Pajak Luar Negeri
- Subjek PPN dan PPnBM
•
Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP, atau mengimpor BKP, atau
memanfaatkan BKP tidak berwujud, atau mengekspor BKP.
- Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB.
•
Orang Pribadi.
•
Badan.
- Objek Pajak Penghasilan.
Penghasilan : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Objek PPN dan PPnBM.
•
Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh PKP.
•
Impor BKP.
•
Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah
Pabean oleh PKP.
•
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
•
Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
•
Ekspor BKP oleh PKP.
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB.
- PBB
•
Bumi
•
Bangunan
- BPHTB, yaitu penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Objek Bea Materai : Dokumen
Komentar
Posting Komentar