Langsung ke konten utama

Postingan

Revolusi mental dalam membangun pemuda anti korupsi

(Afriansyah, Pegiat Anti Korupsi ) Anti korupsi adalah isu yang tidak pernah berhenti dalam pembahasan dalam kehidupan kita sehari-hari. Isu ini merupakan isu utama dalam roda pemerintahan di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap saat televisi menyuguhkan berita terjadinya korupsi oleh oknum di negeri ini. Hal ini menandakan bahwa angka korupsi dan budaya malu di negeri kita masih sangat jauh dari harapan. Wajar saja, selalu ada aksi pro anti korupsi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan pemuda yang mendukung penegak hukum agar lebih cepat dalam melakukan penegakan terhadap pidana khusus ini, karena korupsi adalah akar dari permasalahan bangsa yang sejauh ini membuat rakyat Indonesia tidak makmur dan jauh dari kecukupan. Inilah sebab mengapa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam belum mampu membuat seluruh rakyat indonesia makmur atas kekayaan alam yang dimiliki. Pada dasarnya usaha pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga Ne...

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI

Pemerintah Tidak boleh Seenaknya bubarkan HTI Rencana serius pemerintah untuk membubarkan HTI perlu dipelajari secara serius dan mendalam, karena rencaana pembubaran ormas ini jika tidak ditelaah dengan hati-hati akan menimbulkan dinamika perpecahan baru dalam bernegara dan berbangsa, dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri KOPOLHUKAM Wiranto, ada 5 hal yang menjadi alasan mengapa pemerintah perlu mengambil langkah melakukan pembubaran terhadap ormas HTI yaitu: 1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. 2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketert...

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana

apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana apa yang salah dengan ultra petita dalam hukum pidana?, ini hukum publik bung, keadilan yang tidak hanya memperhatikan keadilan bagi terdakwa, kepastian hukum terhadap rasa keadilan semua warga negara perlu dipertimbangkan, makanya hakim memiliki pertimbangan dlm menjatuhkan vonisnya apapun itu perkaranya, ada bahkan yang memvonis bebas, meskipun surat dakwaan berisi dakwaan yang berat kepada terdakwa. inilah perbedaannya dengan hukum perdata, karena memang hakim tidak boleh  melakukan ultra petita, karena tidak boleh memutus diluar dr tuntutan penggugat, kenapa tidak ada dasar pertimbngan hakim terhadap keadilan publik lainnya? ya karena dia bukan hukum publik, dan publik tidak punya kepentingan terhadap perkara para pihak yang bersengketa,
Home  /  Swarna Jambi  /  Upaya Membentang Diri Dari Sasaran Black Campaign Upaya Membentang Diri Dari Sasaran Black Campaign in  Swarna Jambi ,  Swarna Sarko ,  Swarna Tebo   26 Desember, 2016 0  Comments   49 Views Afriansyah Pengamatan Pilkada 3 Kabupaten dalam Provinsi Jambi OPINI,swarnajambi.com – Akhir-akhir ini banyak bertebaran di media kata-kata black campaign dan negative campaign maupun kata-kata serupa dalam bahasa Indonesia yaitu kampanye hitam dan kampanye negatif. Fenomena ini terjadi hampir diseluruh tataran media, Baik media informasi berbasis newsmedia(warta berita) maupun sosial media. Newsmedia yang terdiri dari media berita online dan cetak baik dalam bentuk berbadan hukum (resmi) maupun tidak berbadan hukum hampir sulit dibedakan, hal ini dikarenakan konten-konten yang ditampilkan sama kualitasnya, namun dapat dilihat perbedaan dari keduanya yaitu kontinuitas upload berita dan validnya sumber. ...

doa menghilangkan cemas

Do’a untuk menghilangkan rasa was-was ﺍﻤﻧﺎ ﺒﺎﺍﷲ ﻭﺮﺴﻭﻟﻪ ﻫﻭﺍﻻﻭﻞ  ﻭﺍﻻﺨﺮﻭ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻭﺍﻟﺒﺎﻂﻦ ﻮﻫﻮ ﺒﻜﻞ ﺸﻴﻰﺀ ﻋﻟﻴﻢ “ Aamanna Billaahi Warusulihi Huwal Awwalu Wal Aakhiru Wazh Zhoohiru Wal Baathinu Wa Huwa Bikulli Syai_in ‘Aliimun “. Artinya : “ Kami telah beriman kepada Allaah dan kepada segenap Rasul-Nya, Dialah yang tidak berawalan dan tidak berakhir, dan Dialah yang nyata dan yang bersembunyi, Dia Maha Mengetahui atas segala sesuatu “. Keterangan : Menurut riwayat Ibnu Sunni yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anhaa, bahwasanya Rasuulullaah Shallallaahu ‘al...

eksistensi mahasiswa sebagai penerus generasi bangsa.

tridarma perguruan tinggi adalah 3 sifat utama yang dimiliki oleh perguruan tinggi di indonesia, akademis,penelitian dan pengabdian, setiap mahasiswa adalah kaum terpelajar secara kasat mata yang di alamatkan masyarakat kepada manusia,karena kampus harus mendidik mahasiswa sehingga terpenuhi tridarma perguruan tinggi. pertama adalah akademis, setiap mahasiswa yang kuliah diberikan matakuliah yang terdiri dari beberapa SKS yang menjadi fokus keilmuan nya masing-masing. filosofi dari akademis ini adalah mahasiswa sebagai kader bangsa yang memiliki kemampuan berpikir yang terstruktur,terpelajar dan bisa membawa bangsa pada arah yang lebih baik melalui akademis,khususnya kebaikan terhadap diri sendiri, karena sudah jelas kebenarannya, sebelum kita berbuat banyak untuk orang lain kita harus berbuat baik pada diri sendiri. bagaimana mungkin kita akan menjadi komando dalam memimpin bangsa kedepan sedangkan kualitas diri sendiri masih jauh dari ciri-ciri kader umat. kedua adalah peneliti...

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRA PERADILAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA CALON KAPOLRI KOMJEN POL BUDI GUNAWAN OLEH KPK BERDASARKAN UU NO.30 TAHUN 2002 TENTANG KPK

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRA PERADILAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA CALON KAPOLRI KOMJEN POL BUDI GUNAWAN OLEH KPK BERDASARKAN UU NO.30 TAHUN 2002 TENTANG KPK Oleh : AFRIANSYAH YUSUF Senin,16 February 2015 sidang pra peradilan kasus Penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kapolri tunggal KomjenPol Budi Gunawan selesai.hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetok palu dan mengabulkan tuntutan pemohon sebagian dan menolak sebagian tuntutan pemohon.dalam sidang praperadilan ini hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah oleh termohon dlam hal ini adalah KPK dan tidak memiliki status hukum mengikat.artinya hakim memutuskan bahwa status yang disangkakan oleh kpk terhadap BG tidak benar dengan beberapa pertimbangan di antaranya sebagai berikut. 1.menyatakan bahwa BG bukan penyelenggara Negara saat menjabat kepala lembaga pendidikan polisi (kelemdikpol) namun BG adalah pejabat administrasi (pasal 11 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang ...