Langsung ke konten utama

doa menghilangkan cemas

Do’a untuk menghilangkan rasa was-was

ﺍﻤﻧﺎ ﺒﺎﺍﷲ ﻭﺮﺴﻭﻟﻪ ﻫﻭﺍﻻﻭﻞ  ﻭﺍﻻﺨﺮﻭ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻭﺍﻟﺒﺎﻂﻦ ﻮﻫﻮ ﺒﻜﻞ ﺸﻴﻰﺀ ﻋﻟﻴﻢ

“ Aamanna Billaahi Warusulihi Huwal Awwalu Wal Aakhiru Wazh Zhoohiru Wal Baathinu Wa Huwa Bikulli Syai_in ‘Aliimun “.

Artinya : “ Kami telah beriman kepada Allaah dan kepada segenap Rasul-Nya, Dialah yang tidak berawalan dan tidak berakhir, dan Dialah yang nyata dan yang bersembunyi, Dia Maha Mengetahui atas segala sesuatu “.

Keterangan :

Menurut riwayat Ibnu Sunni yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anhaa, bahwasanya Rasuulullaah Shallallaahu ‘alaihi Wa Aalihi Wa Sallam bersabda :

“ Barang siapa yang menemukan was-was didalam hatinya.yaitu ; Allaah menjadikan makhluk ini, lalu siapakah yang menjadikan Allaah itu ? maka hendaklah ia membaca “ Aamanna Billaahi warusulihi “, sebanyak 3 kali.karena dengan demikian dapat menghilangkan keraguan/was-was itu dari padanya.

Menurut riwayat Muslim yang bersumber dari ‘ Utsman Bin Abil ‘Ash Radhiyallaahu ‘anhu ia berkata : “ wahai Rasuulullaah sesungguhnya syetan itu melindungiku antara daku dengan shalat dan bacaanku, ia kacaukan shalatku sampai hilang kekhusyu’anku.

Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Aalihi Wa Sallam bersabda : “ Itulah syetan yang disebut orang namanya “ Khanzab “ maka apabila kamu merasakan adanya gangguan itu, berlindunglah kepada Allaah dari padanya dengan mengucapkan “ A’uudzu Billaah “ lalu meludahlah kesebelah kirimu sebanyak 3 kali “. Dan setelah aku melakukan anjuran beliau itu, maka Allaah menghilangkan was-was itu dariku “.

Menurut riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Rumail Radhiyallaahu ‘Anhu bahwa ia berkata : “ Aku menceritakan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallaahu ‘Anhu tentang yang aku alami yang terjadi didalam dadaku. Ia bertanya : “ Apakah itu ? “. Aku menjawab : Demi Allaah, aku tidak dapat menceritakannya. Ia berkata kepadaku : “ Apakah itu, sesuatu yang berupa Keraguan ? seraya tersenyum kemudian ia melanjutkan ucapannya : “ Tiada seorangpun selamat dari padanya hingga Allaah menurunkan Firman-Nya (yang artinya) : “ Maka jika kamu berada didalam keragu-raguan tentang siapa yang Kami turunkan kepadamu maka tanyakan kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya setelah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali  kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu “.(Al Quran Surat Yunus ayat 94).

Ia berkata lagi kepadaku : “ Apabila kamu mendapatkan sesuatu didalam dirimu, maka bacalah: “ Huwal Awwalu Wal Akhiiru Wazh Zhoohiru Wal Baathinu, Wahuwa Bikulli Syai-in ‘Aalliim “.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak