Persekusi menjadi isu yang tenar di beberapa media televisi nasional dan juga sosial media. Ini dimulai karena adanya sebuah pembicaraan hangat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) merilis kasus persekusi yang marak akhir-akhir ini. pemberitaan yang berlebihan sehingga berhasil membuat isu ini menjadi trending topik setelah isu ini meresahkan masyarakat
apa sebenarnya makna Persekusi?
dikutip dari kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. ada kata lain selain persekusi yang kiranya harus di utarakan. adalah memersekusi yang artinya menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan,
munculnya isu ini sebenarnya secara sosioal di sebabkan karena usainya isu "ahok" (ketidakpuasan penegakan hukum),ahok yang dimaksud bukanlah ahok sebagai person (orang) namun yang dimaksud disini adalah ahok sebagi (public issue). hal ini terjadi karena media berhasil menggiring opini publik sehingga terbelah, yaitu tergiring dengan pernyataan ahok sebagai korban kriminalisasi, dan ahok sudah benar diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
persekusi sebenarnya bukan menjadi trending topik kala pihak tertentu mengejar kelompok tertentu yang menjadi pemeran utama memainkan konspirasi terhadap "isu ahok penista agama", sehingga counter attack kepada penyerang ahok disebut sebagai persekusi. padahal sebelumnya Persekusi kecil yang telah memenuhi unsur terjadi di kediaman SBY, kala sekelompok oknum mahasiswa menggeruduk rumah SBY sebagai counter terhadap isu "anti ke bhinnekaan" tetapi tidak sampai kepada hal memersekusi yang artinya menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan di atas tadi.
dan baru bari ini, Persekusi terjadi lagi terhadap seorang dokter muda di Sumatera Barat, karena membuat status facebook bernada menghina Imam Besar salah satu Ormas Islam di negeri ini, meskipun telah meminta maaf ke publik atas sikapnya, persekusi tetap terjadi dan tidak selsai disitu sehingga membuat dokter ini pindah dari Sumatera Barat.
Hal ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan.
mengapa demikian?
kita hidup di negara yang menganut sistim hukum kesetaraan atas semua warga negara (equality before the Law) tidak perlu merasa ketakutan, dalam konsep negara hukum, berlaku asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) yaitu tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur tentang tindak pidana tersebut.
Indonesia sangat lengkap sejauh ini hukum positifnya yang terus bergulir dinamis, dalam hal Persekusi, ada UU ITE yang menjadi batasan dalam bersikap sehingga setiap orang wajib patuh dan tau aturan nya (fiksi hukum). hal ini bertujuan agar pengguana teknologi informasi dapat membatasi diri agar tidak kebablasan.
dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" dan Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu berbunyi "pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
singkatnya pasal diatas digunakan untuk membatasi dari sisi pengguna (User),lalu bagaimana dengan sekelompok oknum yang melakukan Persekusi, apa dasar hukum yang akan dijadikan batasansikapnya agar juga tidak kelewat batas menghakimi sesuka hati?
Persekusi sebenarnya adalah tindak pidana yang telah terkompekkan karena membagi beberapa tindak pidana. diantaranya adalah pasal 368 KUHP tentang penyancaman, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan"
Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan"
jadi sudah sangat jelas, baik pelaku penyebar kebencian dan pelaku persekusi karena benci dengan pelaku yang melakukan penyebar kebencian sama-sama salah dan tidak dibenarkan oleh hukum positif kita, oleh karenanya, sebagai warga negara yang baik dan kentara dengan budaya yang luhur, toleran serta melaksanakan prinsip bhinneka tunggal ika marilah kita menahan diri agar tidak terjebak dengan pernyataan yang menyeret kepada ranah hukum,
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar