Langsung ke konten utama

eksistensi mahasiswa sebagai penerus generasi bangsa.

tridarma perguruan tinggi adalah 3 sifat utama yang dimiliki oleh perguruan tinggi di indonesia, akademis,penelitian dan pengabdian, setiap mahasiswa adalah kaum terpelajar secara kasat mata yang di alamatkan masyarakat kepada manusia,karena kampus harus mendidik mahasiswa sehingga terpenuhi tridarma perguruan tinggi.

pertama adalah akademis, setiap mahasiswa yang kuliah diberikan matakuliah yang terdiri dari beberapa SKS yang menjadi fokus keilmuan nya masing-masing. filosofi dari akademis ini adalah mahasiswa sebagai kader bangsa yang memiliki kemampuan berpikir yang terstruktur,terpelajar dan bisa membawa bangsa pada arah yang lebih baik melalui akademis,khususnya kebaikan terhadap diri sendiri, karena sudah jelas kebenarannya, sebelum kita berbuat banyak untuk orang lain kita harus berbuat baik pada diri sendiri. bagaimana mungkin kita akan menjadi komando dalam memimpin bangsa kedepan sedangkan kualitas diri sendiri masih jauh dari ciri-ciri kader umat.

kedua adalah penelitian,setiap mahasiswa yang akan meraih gelar sarjana ,harus menghasilkan satu penelitian untuk menebus gelar tersebut,dengan penelitian itulah tolak uji yang diberikan dosen penguji dalam meluluskan dan memberi gelar sarjana seseorang di samping lulus studi akademis yang telah ditempuh selama masa study, pentingnya penelitian dalam membawa bangsa kearah lebih baik adalh karya cipta, dengan membuat rumusan akan penelitian berarti seseorang telah memikirkan sebuah solusi dari permasalahan nya sendiri ,namun perlu di ingat adalah karya cipta tersebut adalah karya asli buatan sendiri, bukan jiplakan dari karya orang lain, jika ini sudah di asah dengan baik, maka insyaalah biasa dalam memecahkan masalah dengan baik dan struktural.

ketiga, pengabdian. pengabdian adalah bagian yang terpenting dalam peran mahasiswa menjalankan misi ke kaderannya sebagai kader umat dan kader bangsa,pengabdian dilakukan berdasrkan kemampuan dan skill di bidang nya masing masing untuk membawa perubahan pasti kedalam lingkungan mahasiswa tersebut pasca mereka meraih gelar sarjana dan akan mengembangkan keilmuan yang mereka tuntut selama berkuliah.

pertanyaanpun muncul,sejauh mana tridarma tersebut sudah diamalakan mahasiswa sejauh ini??
tentu untuk menjawab nya kita memerlukan data dan fakta dari setiap lulusan setelah mereka wisuda,mulai dari berapa jumlah pengangguran  p,berapa jumlah yang diterima di dunia kerja dan lainnya ,tentu tidak semua data itu tepat dan akurat.

idealnya pola fikir mahasiswa saat ini mengarah kepada kepentingan pribadi,bkan kepentingan bangsa,ada banyak contoh yang bisa kita ambil,seperti,tamat kuliah masuk kerja melalui nyogok,gaji tak seberapa,kesempatan terbatas,sama dengan sedikit peluang memajukan bangsa.
belum lagi dengan maraknya pengganguran yang selalu mengandalkan nijazah namun tanpa skill.

jadi apa yang harus dilakukan mahasiswa supaya dapat meneruskan cita-cita bangsa ?
sulit untuk menjawab bagaimana caranya,namun kita sebagai manusia yang cenderung pada kebenaran harus selalu optimis membawa bangsa lebih baik kedepan dengan apa yang kita bisa,meskipun kecil, ada banyak hal kecil yang bisa kita lakukan,salah satunya adalah,mampu menghidupi diri sendiri sebagai langkah awal,kemudian berusaha membuka lapangan pekerjaan sendiri dari usaha sendiri,namun tetap saja kita membutuhkan orang lain,ya adalah pemerintah,penopang rakyatnya dalam bernegara,hal kecil dan kreatif harus sebisa mungkin diusahakan oleh negara supaya tujuan yang tadi tercapai betul,

pertanyaan baru muncul,apakah sudah maksimal peran negara dalam mewujudkan itu?
tentu jawabannya beragam.

simpelnya adalah setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dipertanggung jawabkan dimuka tuhannya,
do the best,from your self....
insya Allah bangsa maju,rakyat makmur..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945   sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan

Bawaslu, dan peran penanganan pelanggaran pemilu (otokritik terhadap penindakan pelanggaran menuju pemilu berintegritas)

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, mara

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM)

MENGAPA HARUS MENTAATI HUKUM ? (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM) oleh : Afriansyah,S.H  Pembentukan masyarakat yang taat hukum merupakan cita-cita yang selalu diharapkan agar terealisasi dalam berbangsa dan bernegara, tegaknya hukum yang dicita-citakan merupakan keniscayaan agar hukum dapat berdiri kokoh berdasarkan keadilan. Namun akhir-akhir ini beberapa kasus tertentu meyakinkan masyarakat bahwa hukum tak berdaya atas kekuasaan segelintir elit di negeri ini sehingga memunculkan pesimistis dan mengubur harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ideal. konsep penegakan hukum yang ideal merupakan suatu tujuan (goal of life) dalam bermasyarakat yang memang tidak mudah untuk terapkan secara adil, Prof.Soerjone Soekamto menyebutkan ada lima faktor penegakan hukum dalam bernegara (Law Enforcement) yaitu : 1.hukum itu sendiri yang diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis (materi hukum positif), 2. Aparat (penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian,jaksa dan hak