afriansyahyusf.Di awali dengan kata mutiaraku dulu."lebih baiknpunya satu teman yang setia daripada punya sejuta teman tapi tak guna".ya itu adalah kata andalan dan pamungkas dinsetiap aktifitasku.tak pelak aku di cap orng yang punya teman.
Manaaa ada. Temannkubbanyak tapi sahabatkunsedikit.itu mau wajar.sahabat itu perbndingnnya satu banding seribu.artinya satu sahabat itu bagaikan punya Seribu teman guys.
So far.sejauh ini kalo mau berpergian ataupun kemana aja.minta kawanin sahabat lh .kpo sahabt gak bisa yansendiri aja.dan terkadang sendiri itu indah.sendiri itu berarti jadi diri sendiri.tapi garis bawahi juga bahwa kamu tepah menemukannsiapa diri kamu. Kamu harus percaya ada banyak anak muda yang belum tahu dan gak kenaln samasekali siapa diri nya.al hasil yq ikut-ikutan deh.kemana tenam nya pergi dia pergi.kemanpun dinajak teman ny mau.bukan karena ada kepentingan yang sama .tapi takut dan gak pd berjalan sendiri.contoh nya di kampus. Itu salah satu manusia bodoh menurutku.hehe.whatever with anybody said..
Yang terpenting itu .ingat yqng terpentingbadalah kamu telah kenal dan tahu siapa kamu.itu utamanya.seteoah itu kamu akan tahu apa yqmg akan kamu kerjakan apanyangbkamu lakukan apa yang kamubrencanakan dan apa yang ingin kamu wujudkan.baik dalam jangkanpendek maupan berkelanjutan.itu td soalnpengenalan diri kamu dan arti posizi kamu dlam pergaulan
Sekarang arti sahabat.yok kita kupas satu persatu.kalo kamu punya masalahbkamu gak bakalncerita kesemua teman kamu kan ?ya enggak lah.emangbsidang paripurna.analogi nya begini.gak semua yany kamu harus ceritakan mesti kMu sampaikan.dan gaknsemuanorang harus tahu pa yang kamu pendamkan guys.singkat kata.dari seiian banyak temen pastibsatu yang kamu percay untuk menjadi tan curhat.siapaaa diaaa ?
Ya sahabat kamu.kamu dk perlu deu bnyak banyak temanmtapi gak manfaat buat kamu.
Mulai sekarang coba deh twmukan who arw your self ?
Jawab itu dah.kqmu akan jadinsosoknyang kuatbdengan satu sahabat saja.
STUDI KOMPARATIF LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDH AAMANDEMEN UUD 1945 BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi. Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances. Telah dikenal adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan
Komentar
Posting Komentar